Prakoso (2015)
Menurut
Prakoso, Etika profesi adalah etika sosial dalam etika khusus mempunyai
tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya.
Fungsi Etika Profesi
Adapun fungsi etika profesi diantaranya yaitu:
- Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi mengenai prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
Tujuan Etika Profesi
Adapun tujuan kode etik profesi diantaranya yaitu:
- Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatkan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Berikut ini prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya yaitu:
Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
Prinsip Keadilan
Setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
Setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
Prinsip Otonomi
Setiap profesional mempunyai wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional berhak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
Setiap profesional mempunyai wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional berhak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
Prinsip Integritas Moral
Integritas moral merupakan kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesi, dirinya, dan masyarakat.
Integritas moral merupakan kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesi, dirinya, dan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar