1. PENGERTIAN PROFESI 

Profesi merupakan kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
 
A.    Karakteristik Profesi
 
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi: 
 
B.     Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
 
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  • Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  • Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  • Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  • Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
 
C.     Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :
  • Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi.
  • Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi.
  • Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi. 

 
2. Hubungan KKNI dengan Etika Profesi
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya


3. Ciri dari suatu profesi adalah: 
  1. Memiliki ketrampilan dan pengetahuan spesifik yang didapat melalui suatu pendidikan resmi terstandar secara nasional yang tidak dimiliki oleh profesi lain
  2. Memiliki standar kompetensi profesi 
  3. Memiliki kewenangan yang tidak dapat didelegasikan kepada orang lain yang tidak setara.
  4. Memiliki organisasi profesiyang bersifat mandiri
  5. Memiliki kode etik profesidan/atau sumpah/janji 
  6. Adanya pendidikan yang berkelanjutan (continuing education) untuk selalu meningkatkan dan memperbarui ketrampilan serta pengetahuannya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi di bidangnya. 
  7. Memiliki sistem/mekanisme yang mengatur secara mandiri dalam pengujian kompetensi, sertifikasi dan lisensi.  
  8. Mendapatkan imbalan yang sesuai dan layak dari praktek profesi yang dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini